Pemilik Pertambangan Kapur Kecewa, Pemilik Limbah B3 Ingkar Janji

oleh -
oleh
Lahan pertambangan kapur di Desa Padabeunghar yang asalnya dipenuhi karung berisi limbah telah ditimbun dengan tanah.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Pemilik pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Ujang Pecay merasa kecewa karena lahan usahanya dijadikan tempat pembungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Dia merasa dibohongi oleh pemilik limbah yang menjanjikan akan membeli lahan tersebut. 

banner 720x90

“Janjinya pemilik limbah mau membeli lahan saya. Makanya saya perbolehkan menyimpan limbah. Nyatanya dia tidak membayar tanah sesuai janjinya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Ujang Pecay, Selasa (9/2/2021).

Setelah proses penyimpanan limbah selesai, pemilik limbah yang disebut-sebut bernama Haji Encep asal Bandung tidak memenuhi janjinya.

Kalau tahu tanah tersebut tidak dibeli oleh pemilik limbah, ujarnya, dia tidak akan mengizinkan penyimpanan limbah B3 dari Cikarang di lokasi pertambangan kapur.

“Jangankan membayar untuk membeli lahan, bahkan untuk biaya bongkar limbah pun dia tidak membayar. Saya yang membiayai pembongkaran limbah ini,” jelas Ujang.

Waktu itu karena tidak ada uang kontan, untuk membayar pekerja bongkar limbah B3, Ujang harus menjual toren atau tempat penampungan air berukuran besar. Walaupun toren itu dibutuhkan, Ujang tetap menjualnya supaya bisa membongkar limbah milik Encep.

banner 720x90

“Sampai sekarang uang itu belum diganti,” tuturnya. 

Dia pun menduga orang yang menerima uang pembayaran limbah itu adalah pengelola pertambangan yakni Agus Salim. Beberapa waktu yang lalu, Ujang diminta oleh Agus supaya mengakui bahwa limbah itu milik Ujang.

Karena itu dalam pembuangan limbah itu, Ujang mengaku sebagai korban. Karena orang lain yang menerima dan menikmati pembayaran dari Encep. Sedangkan Ujang hanya bisa gigit jari, nihil. 

Anehnya, Bhabinkamtibmas Desa Padabeunghar Sopian memerintahkan Ujang untuk menimbun limbah tersebut, bukannya memerintahkan untuk menyingkirkan. Atas rekomendasi dari Sopian, Ujang menimbun limbah B3 dengan tanah. Untuk keperluan itu, dia menyewa ekskavator dari Amos dengan harga Rp800 ribu.

Penimbunan dilakukan pada Senin (8/2/2021). Seharusnya limbah itu disingkirkan dari lahan pertambangan kapur, ini malah ditimbun. Dengan penimbunan tersebut, kesannya seakan-akan limbah B3 telah disingkirkan dari lahan pertambangan kapur.

Walaupun limbah telah ditimbun, bau menyangat masih mengambang di sekitar lokasi pertambangan. Bau tersebut juga membuat tenggorokan terasa cepat kering. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.