Sampaikan Pengakuan, Satu Lagi Korban Ancaman Maut oleh WNA

oleh -
oleh
Pasal 29 UU tentang ITE melarang setiap orang mengirimkan ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti orang lain.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. KorbanWNA asal Fujian China berinisial LM satu per satu buka suara. LM tergolong berani karena melontarkan ancaman akan membunuh korbannya lewat pesan suara melalui WA. Setelah Si yang menjadi korban ancaman LM, satu lagi wartawan Bharindo bernama Fir yang mengaku menjadi korban berikutnya.

banner 720x90

“Semula saya diam, tidak mau mempermasalahkan ancaman dari pelaku. Tapi setelah dipikir-pikir, tindakan dia itu sudah melewati batas kesabaran. Akhirnya saya mempermasalahkan ancaman tersebut,” kata Fir, Senin (8/2/2021). 

Seperti diberitakan sebelumnya, LM yang tinggal di Jampangkulon sebagai pengusaha pinir atau batu kapur melontarkan ancaman maut kepada Si dan Fir, keduanya wartawan Bharindo. Ancaman disampaikan melalui WA. Isi ancaman, LM akan membuat mati Si dan Fir yang disebutnya sebagai Pak Alif dan Pak Jaka.

“Pak Alif  Pa Jaka ketemu, saya matiin,” begitu kata LM dalam rekaman suara yang diterima Si dan Fir.

Ancaman maut yang dilontarkan LM sebelumnya sudah cukup lama yaitu sekitar pertengahan bulan November 2021. Namun kasusnya tidak menguap begitu saja. Si dan Fir tetap menginginkan penyelesaian secara hukum, karenanya mereka melaporkan ancaman tersebut kepada kepolisian.

“Saya tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan ancaman ini. Saya benar-benar tidak terima. Saya merasa terhina dan terganggu. Karena itu saya menginginkan penyelesaian secara hukum,” ujar Fir.  

banner 720x90

Ancaman dari LM tersebut muncul tanpa sebab. Tiba-tiba saja LM menyampaikan ancaman kepada Si dan Fir.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran ancaman maut diancam hukuman penjara atau hukuman dalam bentuk denda.

Ketentuan itu tercantum pada Pasal 45B UU tentang ITE. Pasal tersebut menegaskan, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat)  tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selengkapnya Pasal 45B berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Perbuatan LM yang mengancam Si dan Fir itu termasuk perbuatan terlarang di wilayah hukum Indonesia. Hal ini sejalan dengan UU tentang ITE Bab VII yang memuat Perbuatan yang Dilarang. Pasal 29 pada UU tersebut menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.