SUKABUMI, Bharindojabar.com – Dugaan Pencurian listrik dengan modus Los Stroom oleh Pabrik Pemotongan Batu Dan Pabrik Pupuk di Cikembar menuai tanggapan negatif dari masyarakat.
Warga menduga pasti ada Kerjasama dengan Oknum PLN dan Begini Tanggapan masyarakat sekitar. Simak !!
Dugaan Kasus Pencurian Los Stroom Listrik yang merugikan keuangan negara dan diberitakan beberapa waktu lalu ternyata dibenarkan masyarakat yang bekerja di pabrik tersebut.
Warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bukan hanya 1 pabrik saja tapi puluhan pabrik pemotongan batu dan pabrik pupuk hampir semua dilos Stroom mungkin ada keterlibatan pihak oknum PLN.
“Tidak mungkin tanpa ada keterlibatan petugas PLN. Sebab sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya singkat.
Pemberitaan yang pertama mengenai meledaknya gardu PLN masih menyisakan tanda tanya besar serta pastinya merugikan PLN, sebab menurut informasi dari masyarakat terkait penggunaan berbagai macam-macam mesin.
“Jika diperkirakan ada yang diatas kapasitas 60 PK,” begitu tuturnya.
Dia menambahkan ternyata los Stroom ini sudah dilakukan sejak puluhan tahun lamanya dan sangat merugikan negara
Dalam hal ini terkait Pencurian listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
(Tim)