Pemilik Pertambangan Kapur Pegang Surat dari Kementerian LHK

oleh -
oleh
Lahan pertambangan kapur di Desa Padabeunghar yang dijadikan tempat penyimpanan limbah B2 dengan surat dari Kementerian LHK.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Pihak pengelola pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi mengklaim, pemilik pertambangan mempunyai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas penyimpanan limbah B2. Selain itu, pengelola pertambangan telah menempuh semua prosedur dengan aparat di wilayah untuk penyimpanan limbah tersebut.

banner 720x90

“Surat dari Kementerian LHK ada di pemilik pertambangan ini yaitu Kang Ujang Pecai. Pertambangan ini bukan punya saya, melainkan milik Kang Ujang,” kata pengelola pertambangan kapur, Agus Salim melalui aplikasi pesan lintas platform WhatsApp, Senin (1/2/2021) malam.

Dengan adanya surat dari Kementerian LHK, ujar dia, penyimpanan limbah B2 tidak sudah sesuai prosedur. Di samping itu, limbahnya bukan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) melainkan limbah B2. Isi limbah yang tersimpan di dalam karung di areal pertambangan berupa bahan-bahan yang tidak berbahaya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat setempat.  Pemberitahuan untuk penyimpanan limbah ini ditembuskan ke berbagai pihak,” ujar Agus.  

Mengenai kepemilikan lahan pertambangan kapur tersebut, berulang kali Agus menyatakan, itu bukan miliknya. Dia tidak mempunyai lokasi pertambangan kapur. Peranan dirinya di pertambangan tersebut sebatas sebagai pengelola, pemiliknya tiada lain Ujang Pecai.

“Ini bukan pertambangan saya. Punya Kang Ujang Pecai. Saya nggak ada punya tanah. Silakan tanyakan saja ke Polsek,” kata Agus. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.