Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pengelola pertambangan kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Agus Salim menegaskan, limbah yang ada di lokasi pertambangan miliknya tidak masuk B3 (bahan berbahaya dan beracun), melainkan B2. Agus juga membantah informasi yang menyebutkan, limbah tersebut berasal dari Tangerang
“Itu sampah B2, bukan limbah B3. Kami telah menempuh segala prosedur dalam penyimpanan limbah ini. Bahkan ada suratnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Agus melalui WhatsApp, Senin (1/2/2021).
Semua aparat terkait di wilayah sudah diberi tahu tentang penyimpanan limbah tersebut, termasuk jajaran di Polsek setempat. Sebagai pengelola lahan pertambangan profesional, ujar Agus, dirinya tidak mungkin menyimpan limbah berbahaya di tempat usahanya.
Pernyataan Agus itu disampaikan untuk menanggapi berita yang menyatakan, pertambangan kapur di Padabeunghar menyimpan limbah B3. Dalam berita itu tidak disebutkan nama pemilik dan lokasi persis pertambangan kapur.
“Prosedur sudah ditempuh. Itu juga salah, bukan dari Tangerang. Aneh-aneh saja,” ucap Agus.
Itu limbah B2, tandasnya. Limbah jenis B2 tidak berbahaya karena masih bisa diolah untuk proses penguraian lebih lanjut. Dia juga menyatakan keberatan atas akvititas pemotoan oleh seseorang di lokasi pertambangannya. Harus jelas, kata dia, pemotoan itu atas instruksi siapa.
“Semua aparat di wilayah sudh monitor mengenai sampah B2 tersebut,” tuturnya.
Atas pemberitaan tersebut, Agus menyatakan akan berkoordinasi dengan Kombes Edi dari Polda. (*)