Polsek Nagrak Amankan Pencuri Laptop dan HP dari Amukan Massa

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Jajaran Polsek Nagrak, Polres Sukabumi berhasil mengamankan terduga pencuri laptop dan HP berinsial DR (24) dari amukan massa. Polisi mengamankan DR di Kampung Bobojong RT 004 RW 003 Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).

banner 720x90

Saat dibawa aparat, DR sudah berada dalam penguasaan massa. Dia dalam posisi terancam dikepruk massa. Dengan sigap, petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aipda Suhayandi, S.Pd. membawa DR meninggalkan Kampung Bobojong.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti di kantor kami,” kata Aipda Suhayandi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, DR telah melakukan pencurian di Kampung Bobojong Desa Balekambang di rumah Rina Rahmawati pada Jumat, 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya DR masuk ke dalam rumah Rina melalui pintu belakang. Dia masuk ke dalam kamar, lalu mengambil 1 unit HP dan laptop milik korban. Setelah itu, DR pergi dengan menggondol barang hasil curiannya juga lewat pintu belakang.

Rina melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Nagrak. Beberapa tetangga mengenali pelaku pencurian di rumah Rina yang tidak lain adalah DR.   

banner 720x90

Satu bulan lebih kemudian, tepatnya Kamis (21/1/2021), DR diamankan Alfian warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi di rumahnya.  Rupanya DR telah mengambil HP milik Alfian.

Setelah itu Alfian mendatangi rumah orang tua DR di Kampung Kamandoran, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Ternyata di Kampung Kamandoran ada warga Kampung Bobojong yang sedang mencari-cari DR. Alfian mengatakan bahwa DR ada di rumahnya.

Singkat cerita, warga Kampung Bobojong mendatangi rumah Alfian. Mereka pun membawa DR ke Kampung Bobojong. Setelah itu beberapa warga berinisiatif melaporkan penangkapan DR ke Polsek Nagrak. Polisi pun segera datang ke Kampung Bobojong dan mengamankan DR.  

Dari tangan DR, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dus box HP Xiomi dan 1 buah dus box laptop merek Toshiba. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.