66 Ribu Peredaran Obat Keras Terbatas Digagalkan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

oleh -
Foto Istimewa: 66 Ribu Obat Keras Terbatas (OKT) Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (29/09/2025).
banner 720x90

Bharindojabar.com – Upaya tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran OKT (obat keras terbatas) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku yakni DS (31 tahun) warga Desa Sukaresmi, dan TH (31 tahun) warga Desa Gunungjaya. Keduanya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, antara lain; 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam. Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 unit handphone, lakban, beberapa plastik bening kosong, hingga uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 860 ribu rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai menerima laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi. Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” kata Tenda, Senin (29/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan dan diduga telah meraup keuntungan hingga 50 juta rupiah. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran, dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi.

Kedua terduga pelaku kemudian menjual obat-obatan itu secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.

banner 720x90

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara langsung,” bebernya.

Kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-undang Psikotropika serta Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras terbatas ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811654110.

No More Posts Available.

No more pages to load.