Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Polres Sukabumi serius dan fokus melanjutkan kasus pengrusakan warung di Jalan Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Penyidik memanggil terlapor pelaku pengrusakan berinisial Un ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.
“Kemarin sudah terbitkan panggilan kepada terlapor, hari ini dia dipanggil,” kata Kanit 1 Jatanras Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Asep Suhriat, S.H. kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Berdasarkan surat panggilan, Un harus menghadap ke petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kamis ini. Menurut Asep, sampai sejauh ini status Un baru sebagai terlapor. Untuk menjadi tersangka, penyidik harus meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, korban, dan para saksi.
Dalam kasus itu bertindak selaku pelapor adalah pemilik warung, Dudi Surahman. Pengrusakan warung milik Dudi terjadi pada Rabu (10/3/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelakunya diduga Un dan kawan-kawan. Para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap istri Dudi. Saat kejadian, Dudi berada di lokasi bersama beberapa orang saksi antara lain Reynaldy dan Rifky Andriansyah.
Akibat aksi Un dan kawan-kawan, warung milik Dudi mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Bagian kios yang rusak antara lain dinding warung yang terbuat dari GRC atau asbes dan tutup dinding yang terbuat dari kayu tripleks. Selain itu kursi plastik dan stiker Jurnalis Bharindo ikut rusak.
Berdasarkan laporan Dudi ke polisi, benda-benda yang rusak itu dipukul, ditendang, dan dibanting berulang-ulang oleh para pelaku. Waktu melapor ke Polsek Nagrak pada Kamis, 11 Maret 2021, Dudi membawa serta barang-barang yang rusak itu sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan para terlapor, Dudi mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta. Belum lagi kerugian imaterial berupa terganggunya konsentrasi yang mengakibatkan dia tidak dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai Kepala Perwakilan Bhanrindo Jawa Barat.
Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sukabumi. (*)