SUKABUMI, Bharindojabar.com – Warga Desa Mangunjaya diresahkan atas pengeboran air sumur dengan kedalaman puluhan meter yang diduga tanpa ijin. Sumur tersebut berada di area pembangunan gedung baru Perusahaan ayam ras petelur yang masih tahap cut and fill didesa mangunjaya Kecamaran Bantargadung Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana diketahui perusahaan saat ini tidak bisa sembarang membuat sumur bor. Mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Perizinan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dan memenuhi syarat dan kriteria tertentu;
Sementara itu, saat ini sedang marak aktivitas pengeboran sumur telah dihentikan sementara oleh petugas satpol PP kabupaten Sukabumi karena tidak berijin dugaan kedalaman air sumur sudah mencapai 55 meteran.

saat berada dilokasi petugas mendengar penjelasan sanggahan salah satu pekerja dari perusahaan mengatakan air tersebut untuk keperluan masyarakat sekitar begitu ucapnya
Namun apapun alasannya petugas yang berwenang dalam penindakan perda tetap menghentikan pengeboran air sumur tersebut
Hingga Pada hari Rabu 27 Agustus 2025 tim mengkonfirmasi dan meminta tanggapan warga masyarakat yang tidak ingin menyebutkan namanya melalui sambungan WhatsApp,
Tim bertanya kepada salah satu warga mengenai peruntukan pengeboran sumur air Tanah itu apakah benar untuk keperluan masyarakat :
1. (Tim wartawan) Apa anda mendapatkan kompensasi ijin lingkungan pendirian peternakan ayam?, (R) menjawab : dapat pak tapi itu sudah lama sekali
2. (Tim wartawan) Apakah ada sosialisasi dan musyawarah oleh perusahaan mengenai pengeboran sumur bor?, (R) menjawab : ke warga yang disini tidak ada pak, coba tanya kedesa
3. Apakah perusahaan meminta persetujuan warga masyarakat dalam Pengeboran air sumur bor?, (R) menjawab : tidak ada pak
4. Pengeboran sumur itu dibuat untuk keperluan masyarakat apa bukan?, (R) menjawab : tidak tahu pak
(R) menjelaskan jarak dari rumah nya ke peternakan cukup dekat dan setahu saya tidak ada sosialisasi pengeboran sumur
Setelah mendapatkan penjelasan dan informasi ini, serta ingin mengetahui kebenaran statmen yang disampaikan salah satu pihak perusahaan
Dari wawancara tersebut bisa diketahui bahwa apa yang disampaikan pihak perusahaan terkait kepentingan dibuatnya sumur tersebut bertolak belakang dengan hasil wawancara yang didapat dari warga masyarakat kp Mangunjaya kecamatan Bantargadung.
Selanjutnya, Tim sedang menunggu konfirmasi terkini dari pihak penegak perda dan APH lainnya.
(Tim)