Wartawan E. Maurits Lokong
KOTAMOBAGU. Pengadilan Negeri (PN) Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara menggelar persidangan untuk perkara gugatan sederhana dugaan penipuan dan tindakan perampasan kendaraan secara paksa.
Dalam perkara itu, bertindak selaku pelapor atau penggugat adalah nasabah dari SMS Fianance Kotamobagu bernama Maxi Moonik warga Desa Popo Selatan, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sidang digelar di PN Kota Kotamobagu, Jalan Mayjen Sutoyo Kotamobagu, Senin (11/1/2021). Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tommi Mandagi itu, Finance SMS menjadi terlapor atau tergugat. Baik pelapor/penggugat maupun terlapor/tergugat masing-masing menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
Di forum sidang, saksi dari pelapor/penggugat menjelaskan kronologi perampasan disertai kekerasan serta dugaan telah melakukan penipuan terhadap konsumen bernama Maxi Moonik pada tanggal 12 Desember 2020.
Nasabah, ujar dia, telah diperdaya dengan modus penandatanganan surat keringanan oleh petugas dari Finance SMS. Di Kantor Finance SMS Kotamobagu, Maxi diminta untuk menandatangani surat tanpa mempelajari isinya. Kemudian kunci mobil telah berpindah tangan dari nasabah ke karyawan Finance SMS dengan cara perampasan disertai kekerasan.
Selanjutnya mobil dibawa kabur tanpa jelas tujuannya. Padahal di dalam mobil terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000 untuk pengurangan setoran ke Finance SMS. Uang itu tidak sempat diambil oleh Maxi.
Di lain pihak, saksi dari terlapor/tergugat Finance SMS tidak bisa menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua dan hakim lainnya. Jawaban yang disampaikannya diucapkan dengan terbata-bata. Diduga saksi tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya. Sidang berjalan aman selama kurang lebih satu jam.
Maxi Moonik didampingi pengacara Eldi Satria Noerdin, S.H. dan aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kota Kotamobagu, Edwin Hatam. Dalam keterangannya Edwin mengatakan, hasilnya tinggal menunggu keputusan pengadilan sampai tanggal 18 Januari mendatang. (*)