Bharindojabar.com – Diduga tak mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, menghentikan pengerjaan proyek sumur bor milik PT Nitya Paramita di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/08/2025).
Pasalnya, proyek pengerjaan sumur bor peternakan ayam tersebut belum mengantongi izin yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) dalam memanfaatkan air bawah tanah untuk proyek peternakan.
“Ya, tadi setelah Pak Sarifudin dari Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi kelokasi secara langsung di dampingi Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bantargadung. Pihak perusahaan melakukan aktivitas pengerjaan proyek sumur bor untuk kepentingan kebutuhan peternakan ayam,” kata Kasi Trantib Kecamatan Bantargadung, kata Ayub saat di konfirmasi Bharindojabar.com melalui perpesanan WhatsApp.
Lebih lanjut Ayub menyampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Sukabumi, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan pengerjaan proyek sumur bor.

“Kami minta agar pengerjaan proyek sumur bor ini dihentikan dulu, sebelum pihak perusahaan mendapat perizinan dari Dinas terkait. Satpol PP Kabupaten Sukabumi juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan akan melaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan PT Nitya Paramita belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait permasalahan ini kepada Bharindojabar.com.
***