Diduga Ada Oknum dari Unsur TNI Polri Membackup Galian C yang Disinyalir Tak Berijin, Cek Beritanya !

oleh -
oleh
banner 720x90

REGIONAL JATENG, BHARINDOJABAR.COM – Diduga dua aparat dari unsur oknum Polisi berinisial ( Y) dan dari unsur TNI berinisial (H) memback up praktik Galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal.

Lokasi Galian C tersebut di Jalan Ngemplak Kelurahan Kumpul Rejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,

banner 720x90

Diketahui, praktik Galian C yang berjalan kurang lebih sudah sekitar 1(Satu) bulan tersebut saat ini dalam pantauan Lembaga GABSI dan Media Massa.

Informasi terakhir yang didapatkan, Lembaga GABSI bersama sebuah Media massa, pada Senin 25/8/2023 melihat kondisi alat berat sedang berhenti dan tidak ditemukan pekerja di lapangan.

Kuat dugaan Praktik Galian C tersebut Masih berjalan. Begitupun menurut informasi dari beberapa warga di wilayah Galian C tersebut, setiap hari masih ada aktivitas.

Dari hasil survey dan investigasi,ditemukan adanya BBM jenis Solar yang dibeli secara illegal, BBM tersebut jelas untuk melayani pekerjaan alat kontraktor yang sudah berjalan hampir 1(satu) bulan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.

banner 720x90

Atas dugaan pelaksanaan galian C yang illegal tersebut, Lembaga dan Awak Media mengajukan aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Jawa Tengah dan Polres Salatiga.

Sesuai hukum yang berlaku di NKRI, para pelaku galian C illegal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.