Sukabumi, Bharindojabar.com – Menyikapi keluhan beberapa pihak atas mahalnya tarif parkir di RS Hermina Sukabumi (Perusahaan Parkir Nusapala), Wartawan Bharindo Jabar melakukan konfirmasi aturan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada hari Senin, (10/06/2023).
Berawal dari Pengunjung RS Hermina Kota Sukabumi mengeluhkan tarif parkir yang begitu mahal. Untuk sepeda motor 1 kali parkir bisa mencapai lebih dari Rp 10.000 padahal baru 4 jam saja, sementara untuk truk dan bus lebih mahal lagi.
Warga yang tidak berkenan disebut namanya mengeluhkan, seharusnya pihak perusahaan parking Nusapala RS Hermina mengacu pada Perda kabupaten Sukabumi No 2 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan ditepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
“Kendaraan roda 2 selama 1 hari hanya Rp. 5000 saja, namun sebaliknya tarif yang berlaku di RS Hermina mahal tidak sesuai perda yang ada,” keluhnya.
Pada saat mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Kab.Sukabumi dan ditemui Kasi Jukir, Dadang, dijelaskannya bahwa Dinas Perhubungan sebagai muatan lokal hanya mengevaluasi setiap setahun secara berkala apakah ada peningkatan potensi kaitan dengan pajak daerah.
“Juga setiap bidang usaha parkir hari ini sesuai aturan pemerintah perijinannya OSS / langsung. Namun pihak Dishub-lah yang mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait pelaku usaha parkir apakah sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat atau tidak,” ungkap Dadang.
Dalam pembicaraan tersebut, dikatakannya tarif juga telah diatur oleh perda yang berlaku.
“Terkait dengan parking Nusapala RS Hermina kami sebagai petugas menyayangkan sulit untuk melakukan evaluasi tahunan karena pemilik perusahaan sering tidak ada ditempat. Sesuai dengan kewenangan kami seharusnya pihak perusahaan kooperatif ada komunikasi yang baik serta ada laporan potensi peningkatan pajak setiap tahunnya,” pungkasnya.
Wartawan Tim Bharindo