Wartawan Tim Bharindo
Regional Sulteng, Bharindojabar.com – Kepala Soa makatita dan masyarakat Adat di Negeri wahai resmi melapor ke Polres Maluku tengah untuk Memproses hukum Kepala Pemerintahan Negeri Wahai atas Dugaan Menggunakan Dokumen surat Mandat yang terbukti Palsu.
Harapan masyarakat Negeri Wahai agar Bapak Kapolres segera Menetapkan Tersangka terkait pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 mengenai Yang menggunakan Dokumen Palsu untuk mendapatkan keuntungan dan jabatan. Karena secara hukum wewenang yg diperoleh secara cacat hukum dapat berdampak terhadap Penggunaan Dana Desa serta keputusan keputusan yg dilarang oleh undang undang.
Kami meminta ke bapak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk segera meninjau kembali SK pengangkatan KPN yg meterilnya berdasar pada salah satu dokumen persyaratan calon KPN yg sd dinyatakan palsu oleh pengadilan melalui putusan pidana.
Persoalan ini adalah dampak dari warisan dimasa Pemerintahan Maluku tengah sebelumnya yg perlu diselesaikan oleh Penjabat Bupati Malteng untuk menata Pemerintahan baik desa dan Negeri yang ada di Maluku tengah. Apalagi menyangkut masyarakat Adat, dan ketertiban masyarakat. karena KPN wahai diangkat dengan Surat Mandat Palsu yg telah terbukti inkrah pidananya. Kami selaku Kuasa dari Mata Rumah Parentah Makatita Roulatu serta Masyarakat menaruh besar Harapan kepada Bapak Penjabat Bupati Maluku untuk Menata kehidupan bermasyarakat agar pemerintahan Negeri dapat dijalankan sesuai prosedure dan aturan yg berlaku.
(Red)