Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 9 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dari 9 orang itu, satu orang di antaranya wanita yang bekerja sama dengan 2 warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong.
Para tersangka itu masing-masing melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tujuh kasus yang berbeda.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, Senin (18/1/2021).
“Wanita yang terlibat kasus nasrkoba itu bernama LR, 39 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Dia ketahuan petugas membawa sabu untuk suaminya FR dan rekannya WK yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,” kata Kapolres.
LR membawa sabu seberat 2,5 gram yang disimpan di dalam sayur untuk diantarkan kepada suaminya. Pada kasus ini, LR, FR, dan WK ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sekaligus.
Selanjutnya SK yang diamankan petugas beserta barang bukti sabu seberat 1 gram dan barang lainnya yaitu telepon genggam, dompet, dan timbangan digital untuk menimbang narkoba. SK dibekuk saat akan membeli barang haram tersebut.
Kemudian empat pelaku untuk 4 kasus berbeda yaitu S, AJ, AF, dan FJ. Mereka diberkas untuk 4 perkara yang berbeda dengan tuduhan membeli dan mengedarkan obat jenis psikotropika dan obat berbahaya. Satu sama lain tidak ada kaitan secara langsung.
Terakhir tersangka berinisial RP. Dia ditangkap ketika membeli sabu. Dari tangan RP, polisi mengamankan sabu seberat 0,21 gram dan barang lainnya seperti telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional untuk memperlancar bisnis narkobanya.
Keseluruhan barang haram yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari 7 kasus berupa sabu 3,71 gram; obat psikotropika jenis Aloarzolam 49, Calmet 20, dan Riklona sebanyak 40 butir. Ada lagi obat berbahaya Hexymer sebanyak 1.767 butir dan Tramadol sebanyak 319 butir.
Para tersangka, kata AKBP Sumarni dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)