Tiga Pemuda Terduga Pengedar Hexymer Diamankan Polisi

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

Regional Jabar, Bharindojabar.com –

banner 720x90

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil menangkap 3 pelaku pengedar Pil Kuning berlogo MF atau Hexymer di Kampung Cipapagan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu (18/01/2023)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengamankan pengedar obat terlarang.

Ketiga pelaku berinisial AO (20) warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes, AR (28) warga Kelurahan panglayungan Kecamatan Cipedes dan HE (24) warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat mengedarkan barang haram tersebut.

“Dari ketiga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil kuning berlogo MF berjumlah 467 butir,” ungkapnya

banner 720x90

Menurutnya,dari pengakuan para pelaku , mereka sengaja membeli barang haram tersebut dari seseorang inisial RZ (masih DPO), untuk diedarkan.

“Mereka mengedarkan pil kuning tersebut di wilayah Kecamatan cipedes dan Indihiang,” jelasnya

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Thn 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda 1,5 Milyar Rupiah.

Bandung 18 Januari 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

No More Posts Available.

No more pages to load.