Polsek Gunungguruh Menangkap Dua Buronan Perampok Rumah

oleh -
oleh
Salah satu tersangka pembobol dan pencurian di rumah di Pangleseran, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungguruh, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 orang buronan kasus perampokan rumah yang sempat kabur sejak pertengahan tahun lalu.

banner 720x90

Buron yang ditangkap itu bernama AJ (37) dan mitra jahatnya yang masih di bawah umur di salah satu kampung di Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada akhir pekan ini.

“Benar, kami berhasil menangkap dua buronan pelaku curat atau pencurian dengan pemberatan pembobol rumah milik warga di Pangleseran satu tahun lalu. Satu pelaku sudah kami tahan dan satu lagi masih di bawah umur sehingga hanya dikenakan wajib lapor,” kata Kapolsek Gunungguruh, IPTU Yanto Sudiarto kepada wartawan, Selasa (16/02/2021).

Kronologi penangkapan dua pencuri yang dinyatakan buron itu hingga tertangkap, lanjut Kapolsek, berawal dari laporan Supendi, warga Kampung Pangleseran RT 03 RW 05, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada 15 Juni 2020 silam.

Supendi, dijelaskan Kapolsek, mengetahui persis identitas pelaku perampokan rumahnya lantaran sempat memergoki aksi mereka dan langsung melapor ke Mapolsek Gunungguruh.

Saat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian waktu itu, para pelaku kabur dan baru bisa ditangkap pada Minggu (14/02/2021) di salah satu tempat di Gunungguruh.

banner 720x90

Akibat aksi para pelaku tersebut, Supendi mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3.500.000, surat-surat berharga, satu unit telepon genggam, dan barang dagangan. 

Saat ini, Polsek Gunungguruh masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk selanjutnya menyerahkan hasilnya ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.