Laporan Warga Sukabumi ke Divisi Propam Terkait Kasus Penganiayaan Segera Diproses Polda Jabar

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Laporan warga Sukabumi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kejanggalan dalam penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sukaraja akan segera diproses Polda Jabar.

banner 720x90

Pengaduan masyarakat itu menyangkut adanya dugaan interogasi oleh oknum Polsek Sukaraja terhadap anak yang sedang dirawat di rumah sakit. Oleh Divisi Mabes Polri, penanganannya dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jabar.

“Guna mempercepat proses penanganannya, pengaduan masyarakat tersebut dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jabar,” kata surat dari Divisi Propam Polri kepada Eneng Gerhani yang ditandatangani Sekretaris Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Denny SN Nasution, S.I.K., M.H., Senin (17/1/2022).

Pelimpahan tersebut sesuai dengan surat dari Kepala Divisi Propam Polri Nomor R/51/I/WAS 2.4/2022/Divpropam tanggal 7 Januari 2022 perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat. Dengan adanya pelimpahan tersebut, Gerhani bakal lebih mudah dalam mengikuti proses penanganan laporannya karena tempatnya di Bandung.

Gerhani adalah adik kandung tersangka kasus penganiayaan bernama Agus Setiawan. Pada 31 Desember 2021 lalu, dia mempermasalahkan adanya dugaan tindakan interogasi oleh oknum Polsek Sukaraja terhadap anak yang sedang dirawat di rumah sakit. Gerhani merasa keberatan terhadap tindakan oknum tersebut karena anak yang ditanyai sedang dalam keadaan sakit. Bocah yang sedang sakit tersebut tiada lain anak kandung Agus atau keponakan Gerhani.

Agus adalah tersangka penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/XI/2021/Jbr/Res. Sukabumi/Sek. Sukaraja tanggal 29 November 2021 atas nama pelapor Lijdia Maurens Smith. Pelapor kasus penganiayaan tiada lain istri Agus.

banner 720x90

Pihak keluarga Agus meyakini, tidak ada tindak penganiayaan oleh Agus kepada Maurens. Peristiwa yang terjadi merupakan kecelakaan dalam rumah tangga. Kini Agus telah ditahan di Lapas Warungkiara.

Saat itu anak Agus sedang sakit parah-parahnya. Kemudian datang oknum Polsek Sukaraja sebanyak 4 orang ke rumah sakit. Kata Gerhani, polisi merebut Hp milik anak itu kemudian mengutak-atiknya. Tujuan oknum tersebut untuk mencari keberadaan Agus yang saat itu sudah dimasukkan DPO (daftar pencarian orang).

Keluarga Agus juga mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam penanganan laporan Maurens. Tanpa upaya mediasi, polisi langsung menetapkan Agus sebagai tersangka dan masuk DPO. Berkas laporan juga cepat sekali dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Mabes Polri. Lalu penanganan pengaduan dari kami dilimpahkan ke Polda Jabar. Laporan kami akan segera diproses,” tutur Gerhana. (*) 

No More Posts Available.

No more pages to load.