Tegas, Keluarga Korban Pencabulan Anak di Bojonggenteng Menolak Tawaran Damai

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Keluarga korban pencabulan yang menimpa anak 13 tahun di salah satu desa di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi menolak upaya perdamaian dari keluarga terlapor. NS, selaku ibu dari korban yang namanya sebut saja namanya Mawar tidak sudi melayani permintaan damai dari terlapor RH yang tidak lain suami NS dan ayah tiri Mawar.

banner 720x90

NS telah melaporkan RH ke Polres Sukabumi pada pertengahan bulan November 2021 atas dugaan pencabulkan terhadap Mawar. Hari ini, Jumat (14/1/2022) merupakan batas terakhir laporan dicabut. Jika tidak ada pencabutan, berkas langsung digulung untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tadi ibu korban didatangi keluarga terlapor untuk segera mencabut laporan. Mereka ingin mediasi dan damai. Ibu terlapor tidak mau mencabut laporan. Dia ingin hukum ditegakkan,” kata salah satu kerabat NS kepada wartawan.

Keluarga terlapor terus-terusan menelepon NS dan meminta untuk datang ke Polres. Bahkan tadi pukul 09.30 WIB, ujar dia, ada utusan terlapor datang ke rumah NS untuk menjemput ke Mapolres Sukabumi. Namun si penjemput itu dipersilakan pergi.  

“Mereka meminta ibu korban membuat surat perdamaian. Tapi permintaan itu ditolak mentah-mentah,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mawar mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya RH yang mencekoki minuman keras hingga Mawar mabuk dan muntah-muntah.

banner 720x90

Ibu kandung Mawar, NS tidak terima dengan tindakan biadab suaminya itu. NS juga curiga anak gadisnya dilecehkan secara seksual oleh RH. Dia melaporkan perbuatan NS ke Polsek Bojonggenteng. Namun petugas yang menerima laporan meminta NS untuk melengkapi laporannya dengan hasil pemeriksaan medis. NS pun melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari NS, anak gadisnya itu diberi minuman oleh RH pada Senin (8/11/2021) siang kira-kira pukul 14.00 WIB. Menurut NS, Mawar juga dipaksa harus mengisap rokok. Kemudian RH memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada Mawar.

Setelah dilaporkan, RH langsung dikenai status tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.