Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Polres Sukabumi melanjutkan penyidikan kasus penjambretan terhadap anak berumur 5 tahun di Palabuhanratu. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelakunya serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi terus mengembangkan penyelidikan pada kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ketika memimpin konferensi pers kasus penjambretan bocah 5 tahun di Ruangan Command Center Presisi Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (15/12/2021). Pelaku, kata Kapolres, melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor.
“Pada kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka pelaku. Keduanya masih diminati keterangan oleh penyidik,” kata AKBP Dedy.
Kedua pelaku berinisial S (21) laki-laki dan LSD (23) perempuan. Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu. Kedua pemuda tanggung ini diduga telah melakukan penjambretan terhadap DNA (5) di Jalan Jembatan II Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dalam menjalankan aksinya S dan LSD menggunakan motor Honda Vario warna putih,” jelas Kapolres.
Kejadiannya tepat di pinggir jalan. Saat itu korban sedang berada di depan warung sembako sambil memegang handphone. Tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenalnya yang langsung merampas handphone miliknya. Tidak ada yang dapat dilakukan korban selain menangis karena menjadi korban penjambretan.
Berdasarkan informasi dari korban dan keterangan dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berakhir dengan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dan LSD dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana. Keduanya diancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor merek Honda tipe Vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam, satu lembar uang tunai sebesar Rp50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp5.000, satu buah HP merek Samsung warna gold type Galaxy A7 tahun 2018. (*)