Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Menangkap Pemilik 390 Butir Tramadol

oleh -
oleh
AJ yang diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar obat berbahaya jenis Tramadol.
banner 720x90
Barang bukti obat jenis Tramadol beserta barang bukti lain yang diamankan polisi.

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dan menehan pemilik 390 butir Tramadol berisinsial AJ (24) di pertigaan Jalan Balandongan, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Minggu (24/01/2021) sore. Pada operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil mengamankan Tramadol dan barang bukti lain dari AJ.  

banner 720x90

Dari pemeriksaan polisi diketahui AJ merupakan warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dia ditangkap oleh tim dari Satres Narkoba ketika sedang berada di pertigaan Jalan Balandongan beserta sejumlah barang bukti dari tangannya.

“Hari Minggu sore, kami menangkap pemilik Tramadol di Jalan Lingkar Selatan,” kata Kasat Reserese Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf, Senin (25/1/2021) siang.

Kronologi penangkapan AJ, jelas AKP Ma’ruf, berawal ketika tim patroli Polres Sukabumi tiba di pertigaan Jalan Balandongan. Petugas melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap orang tersebut. Akhirnya petugas menemukan ratusan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari orang itu. Kemudian diketahui, pemilik Tramadol ini bernama AJ.

“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan 390 butir obat jenis Tramadol, satu buah jaket, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor,” jelas AKP Ma’ruf.

banner 720x90

Dalam pemeriksaan, ujar Kasat Resrse Narkoba, AJ mengaku bahwa barang terlarang yang dikuasainya berasal dari seseorang, mungkin penjual yang bukan pengecer. AJ membeli Tramadol dari orang tersebut untuk diedarkan dan dijual secara eceran. Kini penyuplai Tramadol itu masih dalam pencarian polisi untuk pengembangan lebih lanjut. 

Hingga saat ini, AJ berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

AJ terancam pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.