Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Diduga gara-gara minta buka waris, AP ngamuk besar sampai merusak pintu dan meja di rumah yang masih ditempati ibunya. Bahkan AP berani memerintahkan orang lain bernama Ip untuk menyumbat saluran septic tank di rumah tersebut.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi. Kami membuat laporan karena mengalami trauma dan ketakutan yang berkepanjangan,” kata Yani Yuliani sebagai korban kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Yani merupakan salah satu penghuni rumah yang diganggu oleh AP. Dia tinggal di rumah itu bersama sang ibu dan anaknya. Artinya permintaan buka waris sulit dikabulkan karena ibunya masih hidup. Dalam ajaran Islam, pembagian waris dapat dilakukan setelah kedua orang tua meninggal dunia.
“Dia juga mengancam kami. Jadinya kami sekeluarga ketakutan luar biasa,” tutur Yani.
Sebenarnya, ujar dia, kejadiannya sudah lama yaitu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Lokasinya di rumah yang ditempati Yani di Kampung Ciomas RT 01 RW 01 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Waktu itu Yani melihat Ip sedang menyumbat saluran septic tank yang mengalir dari rumah yang ditempatinya. Otomatis, saluran pembuangan air besar itu menjadi mampet dan tersumbat. Selidik punya selidik, ada orang yang menyuruh Ip yakni AP.

Karena terus dihantui rasa takut dan trauma, Yani pun buka laporan ke polisi pada tanggal 6 Oktober 2021. Dalam laporannya, Yani menyebutkan, dia tidak berani menegur pelaku karena takut.
Rasa takut dan trauma itu terus menghantui selama berbulan-bulan. Sampai-sampai ibunya berdiam di Bandung dengan anaknya yang lain karena ketakutan.
“Akhirnya saya membuat laporan ke polisi,” tuturnya.
Kini Yani telah memegang Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STBL/909/X/2021 /SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2021 yang ditandatangani Bripka Sigit AB selaku Kepala Jaga SPKT I. (*)