Polres Sukabumi Amankan Oknum Guru PNS Pengedar Ganjar Kering

oleh -
oleh
Oknum guru SD yang diduga terlibat kejahatan narkoba dihadirkan pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) yang didampingi Kasat Resrese Narkoba AKP Kusmawan.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi membekuk oknum guru SD berstatus PNS aktif karena terbukti menjadi pengedar ganja kering. Kini oknum guru tersebut ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menghadapi penyelidikan dan tuntutan hukum di sidang pengadilan.

banner 720x90

Penangkapan guru berinisial DP itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di ruang Presisi Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (4/10/2021). DP merupakan salah satu pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap dan diungkap perkaranya dalam 2 minggu terakhir oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi.

“Tersangka DP mengaku dirinya memakai narkoba untuk menghilang rasa trauma akibat operasi karena patah tulang,” jelas Kapolres.

DP merupakan salah satu tersangka yang diamankan dari 10 tersangka dalam 9 kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Semuanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas, kata Dedy. 

Dari pengungkapan 9 kasus penyelahgunaan narkoba tersebut, ujar Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 53,28 gram,  narkotika jenis shabu sebanyak 49,36 gram, dan obat terbatas sebanyak 1.798 butir.

Dalam melakukan kejahatannya, kata Dedy, para tersangka menggunakan modus peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat tertentu. Penjual dan pembeli barang haram tersebut bertemu langsung.

banner 720x90

Pada konferensi pers itu, Kapolres Sukabumi didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusmawan. 

Kapolres menjelaskan, para tersangka kejahatan narkotika diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas, mereka dinyatakan melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.