Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Tindakan AO, seorang WNA (warga negara asing) yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Sukabumi benar-benar nekat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pasalnya Polres Sukabumi sedang gencar melakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi, AO terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejahatan yang dilakukannya sangat serius dan dapat mencemarkan nama negerinya. Kini berkas perkara AO telah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Cibadak.
Penyerahan berkas dilakukan Polres Sukabumi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/9/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, salah satu di antaranya orang asing. Selain AO, kelima tersangka lainnya terdiri dari JA, SH, YD, HI, dan AR.
“Ada satu WNA dari enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika yang diserahkan Satuan Narkoba Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Penyerahan 6 orang tersangka ini merupakan penyerahan penyerahan tahap 2 pada proses penyidikan kepada para tersangka,” jelas AKP Kusmawan.
Keenam tersangka itu sudah menjalani proses penyidikan sejak bulan Juli 2021. Berkas perkara atau BP para tersangka termasuk AO dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkarnya siap memasuki proses penuntutan di sidang pengadilan.
Berkas perkara para tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Ferdi, S.H. selaku JPU Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU terdiri dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,1 gram, uang tunai Rp1 juta, satu unit sepeda motor PCX warna hitam nopol F 4444 US, empat unit handphone, dan struk bukti transfer. (*)