Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Ciutara, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Cicurug, Polres Sukabumi. Hd diduga melakukan aksi pencurian di dalam ruang e-trans Alfamart Ciutara.
Hd (47) ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksi jahatnya pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 09.50 WIB. Dia diserahkan warga ke Mapolsek Cicurug. Polisi menemukan identitas Hd sebagai warga kelahiran Bogor yang tinggal di Kampung Ciutara RT 01 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug.
Kapolsek Cicurug, Polres Sukabumi, Kompol Parlan mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jajarannya berhasil mengetahui kronologi aksi kejahatan yang dilakukan Hd. Pelaku, kata Kompol Parlan, melakukan kejahatan tersebut dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.
Adapun kronologi kejadiannya, saat itu HD masuk ke dalam Alfamart dan bertanya merek susu tertentu ke kasir. Saat kasir berjalan ke tempat penyimpanan susu, pelaku mengikutinya dari arah belakang dan langsung mendorong pekerja Alfamart tersebut sampai terjatuh.
Lalu secepatnya pelaku langsung menodongkan pisau dan mengambil uang yang tersimpan di laci kasir. Hd sempat mengancam korban agar tidak berteriak sambil menodongkan pisau. Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp2,1 juta, pelaku langsung lari ke luar toko.
Setelah Hd lari, korban berteriak untuk meminta bantuan sambil mengejar pelaku. Tanpa menunggu lama, warga berdatangan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap Hd tidak jauh dari TKP.
Dari tangan Hd, aparat Polsek Cicurug mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan rekaman CCTV milik Alfamart. (*)