Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Polres Lombok Timur, Polda NTB turun langsung untuk mendalami dugaan korupsi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BLT-DD) yang melibatkan oknum Kepala Desa Banjarsari, Kabupaten Lombok Timur.
Dana bansos yang seharusnya disalurkan sejak bulan November tahun lalu untuk warga yang terdampak pandemi Covid 19 ternyata telah disalahgunakan oleh oknum kepala desa tersebut untuk kepentingan pribadi dengan dalih pinjaman.
Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur AKP Daniel Simangunsong, S.I.K. bersama anggotanya terjun ke Desa Banjarsari untuk melakukan penyelidikan agar kasus yang dilaporkan warga menjadi terang benderang.
“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Tentu saja, penyelidikan dilakukan berdasarkan prinsip praduga tidak bersalah,” kata AKP Daniel saat ditemui Bharindo, Jumat (29/1/2021).
Dia berharap kepada warga untuk tetap tenang dalam menyikapi masalah ini yaitu dengan kepala dingin. Apalagi saat ini, tengah dalam situasi pandemi. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Senada dengan Kasatreskrim, Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu Lalu Jaharudin meminta warga penerima untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Diperoleh keterangan dari berbagai sumber, oknum Kepala Desa Banjarsari telah menjanjikan kepada masyarakat akan melunasi pembayaran tertunggak pada tanggal 29 Januari 2021.
Namun sampai batas waktu.yang dijanjikan, pembayaran tersebut tidak juga dilakukan. Sehingga warga yang emosi menggeruduk Kantor Desa Banjarsari untuk minta pertanggungjawaban kades
Menurut sumber yang sama, total Dana BLT-DD ditambah dana program renovasi RTLH yang diduga digelapkan oknum kades mencapai sebesar Rp195 juta. Jumlah tersebut untuk memenuhi kuota jatah penerima BLT-DD sebanyak 181 orang dan penerima program RTLH sebanyak 5 orang. (*)