Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Sindikat Curanmor di Simpenan dan Cibadak

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra bertanya kepada salah satu tersangka curanmor setelah konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sukses menangkap enam orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua wilayah berbeda. Para pelaku diduga merupakan sindikat curanmor yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian. 

banner 720x90

Pelaku curanmor itu ditangkap di wilayah hukum Polsek Simpenan sebanyak 4 orang dengan barang bukti empat unit sepeda motor. Sementara 2 pelaku lainnya dibekuk polisi di wilayah hukum Polsek Cibadak dengan barang bukti juga 4 unit sepeda motor.

“Jadi jumlah barang bukti yang diamankan polisi dari dua wilayah itu sebanyak 8 unit sepeda motor. Jumlah tersangka 6 orang. Barang bukti ini masih kami amankan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (13/8/2021).

Adapun keenam terduga pelaku hingga saat ini  masih ditahan oleh Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menyampaikan, kepada para tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana  dengan ancaman hukuman paling lama  7 tahun penjara. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.