Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Warga mempertanyakan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Langkap (PTSL) yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Pemilik lahan yang mengikuti program tersebut diminta membayar biaya hingga ratusan ribu rupiah untuk satu bidang tanah.
Salah satu keluhan warga itu disampaikan oleh Risman warga Kedusunan Mekarsari RT 03 RW 13 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Risman mendaftarkan tujuh bidang tanahnya untuk dibuatkan sertifikat melalui program PTSL.
Awalnya oleh Kepala Dusun Iyang, Riswan diminta biaya pendaftaran sebesar Rp75 ribu per bidang tanah. Untuk tujuh bidang, berarti dia harus membayar biaya awal sebesar Rp525.000. Biaya sebesar ini harus dibayarkan ketika Risman mendaftarkan tujuh bidang tanahnya untuk dibuatkan sertifikatnya.
“Untuk tujuh bidang tanah saya harus membayar biaya awal sebesar Rp525 ribu. Saya tidak tahu peruntukan biaya tersebut untuk apa saja,” kata Risman kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Tidak hanya itu. Risman juga diminta biaya sebesar Rp150 ribu per bidang ketika sertifikat telah selesai. Mungkin semacam biaya untuk menebus sertifikat tanah. Jadi untuk membayar tujuh sertifikat itu, dia harus mengeluarkan biaya lagi sebesar Rp1.050.000.
“Total biaya untuk pembuatan sertifikat itu mencapai 1.575.000 rupiah untuk tujuh bidang tanah,” jelasnya.
Dari dana sebesar itu, sebesar Rp525 ribu dibayar di muka, sedangkan sebesar Rp1.050.000 dibayar setelah sertifikat jadi.
“Sebenarnya saya mempertanyakan biaya yang cukup memberatkan ini. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya menuruti aturan dari kepala dusun. Biaya tersebut akan saya bayarkan,” kata Risman. (*)