Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Warga Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi ramai memperbincangkan pungutan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional. Bendahara Desa Girijaya Burhan memberikan penjelasan seputar pungutan yang diperbincangkan warga itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kamis (10/6/2021), program PTSL di Desa Girijaya mencakup 2.050 bidang tanah di empat kedusunan. Para pemilik bidang tanah mempersoalkan adanya peungutan oleh panitia.
Sebagian pemilik tanah menyebutkan besarnya pungutan mencapai Rp500 ribu per bidang. Mereka menginginkan program tersebut tidak disertai pungutan. Para pemilik tanah menyatakan keberatan adanya pungutan tersebut.
Atas keberatan dan pergunjingan di tengah warga, Bendahara Desa Girijaya Burhan tidak membantah adanya pungutan pada program PTSL. Namun, kata dia, besarnya tidak sampai Rp500 ribu. Besaran yang ditentukan panitia untuk membiayai program PTSL adalah Rp150 ribu per bidang tanah.
“Biaya untuk program PTSL sebesar Rp150 ribu untuk tiap bidang tanah. Dana ini untuk pembelian materai dan lain-lain,” kata Burhan.

Pernyataan Burhan itu mematahkan perbincangan di tengah warga yang menyebutkan bahwa besaran pungutan program PTSL mencapai Rp500 ribu per bidang tanah.
Sampai sekarang, ujar dia, panitia telah menyelesaikan pengukuran di tiga dari empat kedusunan. Dari pengukuran yang telah diselesaikan, kata Burhan, panitia telah menyelesaikan sertifikat untuk 100 bidang tanah.
Burhan yakin, program PTSL di Desa Girijaya dapat diselesaikan sesuai target. Panitia di tingkat desa akan bekerja keras untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya. (*)