Pungutan Program PTSL di Desa Parakanlima Tidak Seragam

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Besarnyapungutan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tidak seragam. Sebagian pemilik tanah dipungut Rp300 ribu dan sebagian lagi dikenai biaya sekitar Rp400 ribu.

banner 720x90

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan seorang warga Kampung Cisalak RT 01 RW 12, Dusun Leuwiliang, Desa Parakanlima yang biasa dipanggil Si Emas karena dia berasal dari Jawa.

Kepada wartawan, Si Emas menceritakan, awalnya dia membayar uang muka sebesar Rp120 ribu. Saat pengukuran, dia diminta lagi sebesar Rp150 ribu. Ketika sertifikat jadi, Si Emas tinggal melunasi sisa pembayaran sebesar Rp150 ribu. Sehingga total biaya pembuatan sertifikat yang harus dikeluarkan sebesar Rp420 ribu.

“Tapi rata-rata biaya yang harus ditanggung warga sebesar Rp400 ribu. Itu sudah termasuk untuk pembelian materai,” kata Emas, Kamis (10/6/2021).

Biaya sebesar itu, lanjut dia, harus dibayarkan pemilik tanah jika ingin memperoleh sertifikat di luar biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Biaya pembuatan balik nama SPPT beda lagi. Warga harus membayar Rp300 ribu. Jadi jumlah total biaya seluruhnya berikut biaya balik nama SPPT sebesar Rp700 ribu. Padahal menurut informasi, biaya Rp400 ribu itu sudah berikut biaya balik nama itu,” kata dia. 

banner 720x90

Dia bersama 6 orang warga lain di lingkungan RT 01 RW 12 sudah memenuhi kewajibannya membayar biaya administrasi sesuai permintaan petugas. Enam warga lainnya yang juga telah membayar biaya program PTSL terdiri dari Emar, Agus, Riyadi, Tati, Marpu, Uwen.

Namun hingga saat ini untuk sebagian dari mereka belum ada  kejelasan kapan sertifikat sampai ke tangan mereka.

“Jawaban petugas, semuanya sedang dalam proses. Tapi soal kapan selesai dokumen itu, warga juga tidak tahu kapan persisnya. Dari 7 orang yang ikut program PTSL, baru 3 orang yang sudah mendapatkan sertifikat,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.