Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Para pemilik bidang tanah yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung/Dusun Parakanlima RT 03 RW 03 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mengaku harus membayar sebesar Rp300 ribu sampai sertifikat selesai.
Salah seorang pemilik tanah yang menjadi peserta PTSL di Kampung Parakanlima, sebut saja namanya Acim mengatakan, pungutan sebesar itu dibayar dua kali yaitu sebelum dan sesudah sertifikat diserahkan. Pada saat pendaftaran awal, Acim membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
“Saya diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu oleh Pak Asep Sohibul Ramli selaku Kepala Dusun Parakanlima,” kata Acim kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Nanti, ujar dia, setelah sertifikat selesai, pemilik tanah yang ikut program PTSL harus membayar lagi sebesar Rp150 ribu.
Warga mendapat penjelasan dari Kadus Asep Ramli perihal penggunaan uang sebesar Rp150 ribu untuk dana awal. Berdasarkan keterangan kadus kepada warga, dana tersebut untuk menutup biaya pengukuran, materai, operasional untuk ketua RT dan ketua RW, serta jamuan untuk petugas BPN (Badan Pertanakan Nasional) yang bertugas mengukur tanah.
“Jadi dana tersebut jelas sekali penggunaannya. Warga terima beres sertifikat tanah miliknya,” ujar Acim mengutip keterangan kadus. (*)