Polres Lobar Berhasil Mengamankan Enam Begal dengan Modus Pura-pura Menjadi Korban Kejahatan

oleh -
oleh
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K. (tengah) ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan di Kecamatan Gerung.
banner 720x90

Wartawan Budiman

LOMBOK BARAT.  Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil mengamankan komplotan begal dengan modus pura-pura menjadi korban kejahatan lalu melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengendara sepeda motor. Jumlah komplotan begal itu 6 orang yang bekerja secara terstruktur.

banner 720x90

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap komplotan begal yang melakukan kejahatan curas. Saat ini, para pelaku yang meresahkan masyarakat itu sudah kami tahan dan sedang dilakukan penyelidikan,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K. dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Komplotan begal tersebut terdiri dari AN (35) selaku otak pembegalan, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45), dan satu selaku penadah berinisial SU (25). Beberapa dari mereka berdomisili di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar. 

Korban dari komplotan itu bernama Fahrul (19). Pada 20 Maret 2021, Fahrul menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Dusun Kondak Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kejahatan curas itu melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi korban kejahatan lalu meminta tolong kepada korban yang sedang melintas  di Jalan Dusun Kondak.

Salah satu dari anggota komplotan minta diantar pulang oleh korban. Fahrul yang tidak punya rasa curiga bersedia mengantarkan pelaku. Tapi di tengah perjalanan, korban dihadang komplotan begal dengan menggunakan kendaraan roda empat.  

banner 720x90

Setelah menundukkan korban, komplotan begal tersebut mengikat Fahrul lalu kabur membawa sepeda motor, handphone, dan barang-barang lainnya. 

“Barang-barang milik korban diambil semuanya oleh komplotan begal. Kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap dan mengamankan para pelaku,” terang Kapolres.

Dari penangkapan itu, Tim Puma Polres Lobar mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu unit mobil pick up yang digunakan menghadang korban.

Para pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.