Wartawan Budiman
KOTA BIMA. Jajaran Polres Bima Kota, Polda NTB menggencarkan razia miras dari kawasan perkotaan hingga ke kampung-kampung. Tujuannya untuk mencegah kejahatan yang dipicu oleh pelaku yang mengkonsumsi miras.
“Kami menggencarkan razia minuman keras di bulan Ramadhan ini sebagai upaya untuk mencegah tindak kejahatan yang cenderung meningkat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Pada Sabtu (1/5/2021) lalu, tim yang dipimpin Iptu Ramli menggelar razia miras di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Razia mencakup wilayah yang diperluas hingga ke pelosok kampung-kampung.
“Kami berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol miras dari dua desa di Kecamatan Sape. Tim menyisir tempat-tempat yang dijadikan penjualan miras,” ujar Kasat Resnarkoba.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kapolres Bima Kota dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Miras yang diamankan, ujar dia, berasal dari berbagai jenis dan merek. Tim mendapatkannya di Desa Oimaci dan Desa Bugis. Di Desa Oimaci tim menyita 24 botol miras jenis bir di lokasi pertama dan 12 botol bir di lokasi kedua.
Sementara di Desa Bugis, tim menyita 14 botol miras jenis sofi di rumah salah seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan.
“Wilayah Sape merupakan wilayah yang rawan terjadinya tindakan kriminal yang dipicu minuman keras,” kata Iptu Ramli.
Razia miras tersebut, lanjut dia, juga bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Semua miras dari razia tersebut diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (*)