Wartawan Heri Setiawan
SUKABUMI. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi melibatkan partisipasi warga, termasuk di dalamnya Mitra Cai. Dalam hal ini Mitra Cai sebagai komunitas lokal berperan aktif dalam memantau dan mengawasi jalannya pembangunan.
Irigasi tersebut dibangun oleh proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Cipeundeuy-Cikawung dengan biaya sebesar Rp474.055.000. Sumber dananya dari bantuan keuangan Pemprov Jabar tahun 2021. Pelaksananya CV Roni.
Ketua Mitra Cai Desa Babakan Panjang, Wahyu Adam membenarkan adanya pembangunan jaringan irigasi. Pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Sukabumi dan Pemdes Babakan Panjang yang telah merealisasikan pembangunan saluran irigasi yang dapat mengairi sawah seluas 200 hektare.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah merehabilitasi jaringan irigasi Cipeundeuy-Cikawung. Irigasi ini membuka peluang bagi para petani untuk memperbaiki taraf sosial ekonominya,” kata Wahyu Adam kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Selaku Ketua Mitra Cai, Wahyu berharap kepada pelaksana untuk mengerjakan pembangunan irigasi dengan baik sesuai spek. Pelaksana hendaknya memperhatikan kualitas pekerjaan agar irigasi dapat bertahan lebih lama.
“Kami dan warga akan terus memantau kegiatan ini sampai tuntas. Karena pembangunan jaringan irigasi ini bisa terwujud atas dasar keinginan masyarakat, dari rakyat, oleh rakyat, dan utuk rakyat,” ujar dia.
Sementara itu pelaksana sekaligus perwakilan CV Roni, Jajat alias Pondok menyampaikan, dia tidak akan bermain-main dengan proyek ini. Jajat akan melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku
Dia mengatakan, kolaborasi antara Mitra Cai dan kontraktor dapat membawa dampak positif untuk menghasilkan pekerjaan yang optimal. Kedua pihak bisa berdiskusi dan berdialog untuk menghasilkan irigasi yang kokoh dan kuat.
“Kualitas hasil pekerjaan tergantung pada pengawasan di lapangan. Kami akan membuka diri terhadap masukan dan informasi dari warga. Masyarakat berhak untuk memberikan masukan dan kritik,” ujar Jajat. (*)