Wartawan Budiman
LOMBOK TENGAH. Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda tanggung berinisial MA alias Bd (22) yang diduga menguasai sepeda motor hasil curian.
Penangkapan terhadap MA dilakukan Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 11.30 WITA di Kawasan Bukit Merese Pantai Tanjung, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng. Saat petugas memeriksa sepeda motor yang dibawanya, MA tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Tidak ada STNK, tidak ada nomor polisi.
“Diduga motor yang ada di tangan MA merupakan hasil curian. Karena itu motor tersebut diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Putu Agus Indra, S.I.K. di Praya, Jumat (30/4/2021).
MA ditangkap, ujar AKP Agus, berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada laporan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung lokasi wisata.
Menurutnya, sepeda motor merek Honda Beat yang dikuasai pelaku diduga motor yang hilang di Kawasan Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 28 April 2021.
“Oleh karena itu pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Tengah guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga yang murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan,” kata Kasat Reskrim. (*)