Wartawan Budiman
SUMBAWA BESAR. Jajaran Polsek Utan, Polres Sumbawa menangkap Mister X, seorang penjual miras jenis arak di Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/4/2021) usai Salat Tarawih.
Pelaku ditangkap atas informasi dari seorang pemuda yang tengah mabuk akibat minuman keras. Pemuda itu mengaku bahwa miras yang dia konsumsi dibeli dari warung milik Mister X.
“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat bergerak untuk menggerebek warung tempat penjualan miras itu. Tim menangkap pelaku berikut barang bukti miras dari sebuah jerigen ukuran 35 liter dan setengah ember besar,” kata Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos.
Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, sebagai upaya untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Utan. Di samping itu, kata AKP Sumardi, penyitaan barang haram itu juga untuk menciptakan rasa aman bagi warga yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Untuk menyelidiki lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Utan. Mister X dimintai keterangan seputar kepemilikan puluhan liter arak dan izin edar penjualan miras tersebut.
“Hendaknya di bulan suci Ramadhan ini warga menghindari perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan beribadah,” kata AKP Sumardi. (*)