Wartawan Budiman
MATARAM. Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. secara simbolis menyerahkan buku keputusannya tentang Restorative Justice dalam penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Penyerahan buku Restorative Justice itu dilangsungkan di Ballroom Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (29/4/2021). Buku diserahkan kepada Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, dan Kapolresta Mataram.
Penyerahan buku Restorative Justice itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Aspidum Kejati NTB, Wakapolda NTB, Irwasda Polda NTB, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kumham NTB, Ketua Peradi NTB, dan Ketua Balai Mediasi Provinsi NTB.
Selain itu, hadir juga para narasumber Kapolres/ta Jajaran Polda NTB Sepulau Lombok, Kasat Reskrim Jajaran Polda NTB, Kasat Narkoba Jajaran Polda NTB, Perwakilan Kasat Lantas Jajaran Polda NTB, dan para Kapolsek yang ditunjuk.
Kapolda juga membuka diskusi dalam pengayaan pedoman restorative justice di Polda NTB sekaligus menyerahkan cenderamata kepada narasumber yang telah mengisi diskusi pedoman Restorative Justice tersebut.
Dalam sambutannya Kapolda NTB antara lain mengatakan bahwa kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) mengutamakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal ini fungsi yang dikedepankan ialah fungsi preemtif dan preventif. Senjata utama bukan penegakan hukum melainkan komunikasi yang dilakukan sebagai jembatan dalam fungsi harkamtibmas,” kata Irjen Iqbal.
Restorative justice sangat erat hubungannya dengan simbol perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Sebab penegakan hukum bukan hal utama sebagai ultimum remidium dalam tugas kepolisian tetapi yang patut ditonjolkan dalam tugas kepolisian adalah ketiga hal tersebut.
Dengan tagline Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri, jajarannya akan berupaya untuk mewujudkan Polri yang dicintai dan dipercaya oleh masyarakat. (*)