Polres Bima Kota Amankan Terduga Pengedar Sabu di Oi Mbo

oleh -
oleh
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota sukses mengamankan terduga pengedar sabu (keempat dari kiri) yang ditangkap di rumahnya.
banner 720x90
Terduga pengedar narkotika jenis sabu, SN (37) warga Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rastim, Kota Bima.

Wartawan Budiman

BIMA. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan terduga pengedar sabu, SN (37) warga RT 06 RW 02 Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur (Rastim), Kota Bima, Kamis (22/4/2021) dini hari.

banner 720x90

Sebelum penangkapan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas SN yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarlan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi kediaman SN dan meringkusnya. 

“Dari terduga pengedar sabu itu, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatannya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, S.H. kepada wartawan. 

Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal antara lain dua lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram (neto 1,15 gram), tiga bungkus plastik klip, dua buah sedotan pipet, dua buah alat hisap dan bong, empat buah tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum, satu buah gunting, dan satu buah HP warna hitam.

Selain barang bukti tersebut, lanjut Kasat, polisi juga mengamankan satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna bunga, tiga buah korek api gas, satu buah isolasi dan uang tunai Rp330 ribu.

Penangkapan dan penggeledahan rumah SN dipimpin oleh Tim Ops Narkoba pada Satres Narkoba Polres Bima Kota, Bripka Thaufarrahman, S.H. Saat ditangkap, SN sedang duduk santai di atas kursi di rumah panggung miliknya. Dia tidak melawan.

banner 720x90

“Sebelum menggeledah rumah SN dan menangkapnya, Tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan rumah dan badan SN,” jelas Kasat Narkoba. 

Saat ini, Satres Narkoba Polres Bima Kota tengah mendalami kasus SN. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.