Wartawan Budiman
SUMBAWA BESAR. Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone beserta satu orang penadah kurang dari 24 jam sejak pencurian alat komunikasi itu dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK. saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos. menjelaskan, kedua orang terduga pelaku kejahatan itu ditangkap di tempat terpisah pada Kamis (22/04/21) sekitar pukul 00.10 WITA.
“Benar telah kami amankan dua terduga pelaku pencurian dan penadah HP curian. Saat ini keduanya sedang dalam proses dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.
AKP Sumardi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban yang memberitahukan handphone merk Vivo Y9 warna blue black milik anaknya telah hilang dicuri oleh pencuri.
Aksi pencurian HP itu terjadi di rumah korban di Dusun Sering Atas, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 03.00 WITA.
Sehari kemudian, pencurian itu dilaporkan ke Mapolres Sumbawa. Setelah menerima laporan, Tim Puma langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Tidak butuh waktu lama Tim Puma berhasil mengamankan pelaku AK (19) di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes. Setelah dilakukan interogasi kepada AK, polisi kemudian menangkap penadahnya yaitu MM (21) di Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes.
Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (*)