Baru Bebas, Napi di Bima Kembali Masuk Tahanan

oleh -
oleh
Kapolsek Rastim bersama jajaran sukses menangkap dua terduga pelaku kejahatan.
banner 720x90

Wartawan Budiman

KOTA BIMA. Seorang narapidana IS (39) di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang baru saja menghirup udara bebas harus kembali meringkuk di balik jeruji sel tahanan. Pemuda ini menyia-nyiakan kesempatannya setelah bebas di rumah tahanan (Rutan) Raba Bima,

banner 720x90

“Iya dia baru keluar, terus dia berulah lagi. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Timur (Rastim)  Iptu Suratno, Rabu (21/4/2021).

IS nampaknya susah bertobat dan merubah tabiat. Dia malah kembali melakukan kejahatan pencurian di rumah milik warga di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur.

Penjahat kambuhan ini disergap Tim Opsnal Polsek Rastim di bawah pimpinan Bripka Sukri setelah keluar dari Rutan Raba Bima. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.  

IS ditangkap berdasarkan laporan korban Susanti warga Kelurahan Oimbo. Dia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil 2 cincin emas seberat 14 gram, 2 buah ponsel Android, dan 1 pak rokok. 

“Barang buktinya telah kami amankan yakni berupa selembar surat emas tertanggal 26 Desember 2019 dan ponsel Samsung J5 warna hitam,” jelasnya.

banner 720x90

Terduga pelaku kejahatan lainnya yang diamankan Polsek Rastim adalah IL (39) warga Bolo Kabupaten Bima. Dia kedapatan membawa narkoba jenis Sabu saat menjemput sahabatnya yang baru keluar dari penjara.

“IL ditangkap karena mengantongi 1 klip narkoba jenis sabu saat kantong celananya digeledah petugas,” kata Suratno.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang masih terbungkus plastik itu akan ditindaklanjuti bersama Sat Narkoba Polres Bima Kota. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.