Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Seorang pria dewasa berinisial FS (28) warga Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada selasa (20/4/2021) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pringgabaya, Polres Lotim.
FS digelandang petugas hukum lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit smart phone merk OPPO F9, milik korban bernama Pindi Martha Korniasa (26) PMK (26) warga Bukit Keramat Dusun Dasan Baru, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim pada Sabtu (17/4/2022) lalu.
Kapolsek Pringgabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Totok Suharyanto, S.H. kepada awak media, Selasa (20/4/2021) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WITA. FS mengambil HP milik korban yang diletakkan di meja tamu rumahnya.
“Terduga pelaku mengambil HP OPPO F9 milik korban di rumahnya yang waktu itu dalam keadaan tidak terkunci. Dia membawa pulang dan sengaja menyimpan HP tersebut di rumahnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2juta rupiah,” kata AKP Totok.
Selanjutnya, terduga pelaku menghubungi temannya yang beralamat di Dasan Bagik Timur, Desa Dasan Bagik Kecamatan Aikmel untuk berpura pura telah membeli 1 unit HP milik Korban melalui media online.
“Pada Selasa tanggal 20 April 2021 pelaku memberitahukan kepada korban bahwa HP milik korban sudah ditemukan dan pembelinya meminta tebusan sebesar Rp900 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgabaya. Jajaran kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Pringgabaya yang dipimpin Ipda Abdul Hadi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa HP merk OPPO F9.
“Setelah melakukan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. FS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek. (*)