
Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Kehadiran sebuah toko yang menjual aneka makanan ringan dan minuman di Kampung Segog, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dicurigai warga. Pasalnya, toko yang bertuliskan “D-89” itu diduga menjual obat keras atau penenang seperti Tramadol, Eximer, dan lain-lain secara ilegal.
“Saya curiga itu toko itu menjual obat-obatan. Toko bertuliskan D-89 tersebut kerap didatangi sejumlah remaja, padahal toko itu tampak seperti kios penjual makanan ringan,” kata salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Toko D-89 itu biasanya buka menjelang senja dan beroperasi hingga malam. Tentu mengherankan jika para remaja beramai-ramai mendatangi toko tersebut kalau hanya untuk membeli makanan dan minuman ringan. Pasti ada apa-apanya.
“Pasti ada barang yang menarik minat para remaja dan pengunjung kios tersebut. Barang itu diduga Tramadol dan sejenisnya,” ujar dia.
Warga tersebut juga mempertanyakan sikap aparat pemerintahan setempat seperti ketua RT, ketua RW, dan tokoh pemuda terhadap kios bertuliskan D-89 itu. Mestinya aparat pemerintah dan para tokoh pemuda mengambil tindakan terhadap pemilik dan pengelola toko tersebut.
“Kami meminta aparat setempat mulai dari RT, RW, desa, sampai kecamatan dan jajaran kepolisian memonitor kios itu,” kata warga tadi.
Menurutnya, saat ini penjualan obat keras atau obat penenang semakin marak. Bahkan peredaran obat keras yang seharusnya pembeliannya menggunakan resep dokter itu semakin terlihat vulgar dijual secara bebas di kios-kios.
“Saya membaca gelagat, sepertinya toko itu tidak mendapat larangan dari aparatur pemerintahan setempat,” kata dia. (*)