Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pembangungunan tower di Kampung Pangantolan RT 01, RW 0l Dusun Parakanlima, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diduga asal bangun alias tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Mengingat di lokasi pembangunan tersebut tidak terdapat plang IMB.
Beberapa warga mengaku heran sebab tidak begitu tahu soal progres pembangunan tower di wilayahnya. Yang mereka tahu, di Desa Parakanlima ada dua titik lokasi pembangunan tower yaitu di Kampung Pangantolan dan di RW 06 Kampung Warungnangka, Kedusunan Cijolang, Desa Parakanlima.
Kedua lokasi pembangunan tersebut diduga tidak berizin lantaran tidak menyertakan plang IMB.
“Kalau saya perhatikan, memang tidak ada plang IMB. Terus kita tidak melihat ada petugas desa atau kecamatan yang datang ke lokasi pembangunan tower tersebut,” kata warga yang rumahnya di sekitar lokasi pembangunan tower di Dusun Parakanlima, Sabtu (17/4/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tahapan pembangunan sudah melewati konstruksi dasar. Di lokasi pembangunan tower sudah tampak pondasi dilengkapi dengan besi-besi penyangga yang beberapa sudah terpasang.
Berdasarkan aturan, sebelum pembuatan konstruksi, pemilik bangunan harus memiliki IMB sebagai syarat utama. Jika belum memiliki IMB, bangunan tersebut diduga tidak berizin alias asal bangun. (*)