Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Sejumlah warga mempertanyakan kegiatan pembangunan tower di wilayah RW 06 Kampung Warungnangka, Kedusunan Cijolang, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang tidak disertai plang IMB (izin mendirikan bangunan). Warga pun menduga, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan tower, kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki plang IMB. Padahal tahapan pembangunan sudah sampai melewati konstruksi dasar. Di lokasi pembangunan tower tampak empat fondasi yang dilengkapi besi-besi penyangga bangunan tower.
Berdasarkan aturan, sebelum pembuatan konstruksi, pemilik bangunan harus memiliki IMB. Pantauan pada Kamis (15/4/2021), di sekitar lokasi proyek tersebut tidak terpasang plang informasi tentang IMB untuk bangunan tersebut.
Di tempat kegiatan pembangunan tidak ada pemilik atau pekerja bangunan yang bisa memberikan keterangan seputar IMB dan izin lainnya dari tower tersebut. Belum jelas benar, apakah owner belum mengurus IMB atau dia tidak bersedia untuk memasang plang IMB di lokasi tersebut.
Di kalangan warga juga tidak ada orang yang bisa memberikan informasi seputar IMB tersebut. Menurut mereka, itu bukan urusan masyarakat melainkan urusan pemilik bangunan. Masyarakat tidak pernah mendapat informasi atau diajak bicara oleh pemilik bangunan tentang hal itu.
“Ya memang itu bukan urusan kami. IMB itu urusan pemilik bangunan. Tapi sebaiknya dipasang saja plang yang mengumumkan nomor IMB. Tujuannya supaya masyarakat yakin, kegiatan pembangunan tower itu memiliki izin resmi dari pemerintah,” ujar salah seorang warga. (*)