Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Tim gabungan menyita dan mengamankan petasan yang dijual tanpa izin di sejumlah tempat di wilayah hukum (wilkum) Polsek Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi NTB. Barang-barang yang mengandung bahan peledak itu merupakan hasil razia yang digelar jajaran Polsek Pringgabaya bersama TNI dan Satpol PP.
“Kami terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual petasan selama bulan Ramadhan. Petasan sering mengganggu kekhusyukan beribadah selama puasa,” kata AKP Totok Suharyanto, S.H. ketika memimpin razia petasan, Selasa (13/4/2021).
Semua petasan yang diamankan, ujar dia, diambil dari pedagang yang tidak memiliki izin untuk berjualan petasan. Razia digelar dari pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai dengan lokasi di Pasar Umum Pringgabaya dan Pasar Umum Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya.
“Semua penjual petasan yang tidak memiliki izin akan kami tindak, barang jualannya juga akan diamankan,” ujarnya.
Pada razia petasan itu, Kapolsek Pringgabaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Hadi, Kanit Intelkam Ipda Gusti Bagus Ngurah Rai, Anggota Koramil 1615-02 Pringgabaya, dan unsur Satpol PP Kabupaten Lotim. Tim gabungan mendatangi kios dan toko yang kedapatan menjajakan petasan di tempat usahanya.
Tim razia mengawali gerakannya di Pasar Pringgabaya. Setelah mengamankan berbagai jenis petasan dari beberapa kios, tim meluncur ke Pasar Umum Desa Pohagding. Dari dua tempat ini, polisi mengamankan aneka rupa petasan darat dan petasan yang meledak di udara. (*)