Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, S.H. bersama anggota Koramil dan Satpol PP terus mensosialisasikan larangan peredaran dan penjualan petasan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi NTB.
Sosialisasi larangan peredaran petasan itu juga disampaikan Kapolsek saat berkunjung ke Masjid An-Nur di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Selasa (13/4/2021). Di hadapan takmir dan jamaah masjid, AKP Totok menegaskan, peredaran petasan merupakan pelanggaran karena dapat menggaggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan dapat memicu kecelakaan.
Dia juga menyampaikan harapannya, masyarakat yang tinggal di Kecamatan Pringgabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk agar dapat mendatangkan keberkahan. Karena itu, supaya kondisi masyarakat tenang dan tenteram, polisi melarang penggunaan petasan.
“Kami berkunjung ke Masjid An-Nur dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi kamtibmas. Salah satunya sosialisasi larangan peredaran petasan di tengah masyarakat,” kata AKP Totok.
Larangan menjual dan membunyikan petasan di bulan suci Ramadhan, lanjut Kapolsek, bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah Puasa, sholat tarawih, dan tadarusan di tengah permukiman umat Islam.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19. Himbauan Kapolsek itu berupa ajakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Dia juga mengajak warga untuk ambil bagian dalam lomba Kampung Sehat Jilid II yang dicanangkan Kapolda NTB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. (*)