Para Tergugat Mangkir dari Panggilan Sidang Perdana Kasus Penyerobotan Tanah

oleh -
oleh
Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kotamobagu atas kasus penyerobotan dan penjarahan tanah yang diajukan oleh Deden Suhendar.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

KOTAMOBAGU. Perkara perbuatan melawan hukum penyerobotan dan penjarahan tanah di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Botim), Sulawesi Utara mulai sidangkan di PN Kotamobagu, Kamis (8/4/2021). Pada perkara itu bertindak selaku penggugat adalah Deden Suhendar alias Lukas.

banner 720x90

Sementara para tergugat terdiri dari Untung Agustanto, Reflan Mertasono, dan Jumin Mamonto serta turut tergugat Sangadi (Kepala Desa) Lanut Donal Mumek dan Camat Modayag, Sukaryanto Sudikromo.

Majelis hakim dipimpin oleh Nike Rumondang Malau, S.H. dengan Panitera Suharman, S.H., M.H. Perkara yang diajukan adalah dugaan penyerobotan dan penjarahan atas tanah milik Deden oleh para tergugat. Dalam sidang itu Untung, Reflan, dan Jumin tidak hadir.

Dalam keterangannya, Sangadi Donal Mumek menyatakan, selama ini isu adanya  transaksi penjualan tanah dari Deden Suhendar ke Untung Agustanto tidak pernah terjadi.  Dengan demikian, SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dibatalkan.

“Saya tidak pernah melihat dan mengetahui transaksi jual beli antara Deden Suhendar alias Lukas ke Untung Agustanto,” kata dia.  

Namun sampai sekarang Reflan dan Jumin Mamonto selalu menyampaikan bahwa lahan yang dipersengetakan adalah milik dari majikan mereka yang tidak lain Untung Agustanto.

banner 720x90

Seorang pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya seusai sidang pertama menegaskan, dari berbagai keterangan dan fakta di lapangan bisa disimpulkan, para penggugat benar-benar merupakan pelaku perampokan dan penjarahan di atas milik lahan orang lain. 

Kuasa hukum dari penggugat, Bahrudin Ngurawan, S.H. menyampaikan bahwa tindakan yang tidak kooporatif dari para tergugat dikarenakan mereka tidak memiliki bukti yang kuat untuk diajukan di persidangan atas klaim kepemilikan lahan tersebut. Jadi ketiganya memilih tidak hadir di PN Kotamobagu.

“Mereka telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa mereka menguasai lahan tersebut karena mempunyai punya dokumen asli. Namun nyatanya dalam sidang perdana perbuatan melawan hukum mereka mangkir dan menghindar dari tuntutan hukum,” kata Bahrudin.

Tunggu saja nanti pada sidang-sidang berikutnya, kebenaran akan muncul, lanjut dia. Sidang kedua perkara tersebut akan digelar pada 6 Mei 2021 mendatang. (*)  

 

No More Posts Available.

No more pages to load.