Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Tuntutan korban pengrusakan warung di Jalan Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Dudi Surahman, mendapat tanggapan Kapolsek Nagrak Iptu Teddi Armayadi, S.H., M.H.
Saat dihubungi melalui saluran telepon, Teddi menyanggupi akan segera memproses secara hukum para pelaku pengrusakan usai melakukan supervisi.
Kapolsek juga mengungkapkan, keterlambatan penanganan kasus itu dikarenakan jajarannya tengah menangani sejumlah kasus yang berkasnya telah berada di meja penyidik. Sehingga kasus-kasus yang laporannya baru masuk akan diproses kemudian.
Sementara itu, Dudi selaku pihak korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pengrusakan tempat usaha miliknya.
Pasalnya, hingga saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran seperti orang kebal hukum. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban ke Polsek Nagrak, Kamis (11/3/2021). Namun hingga akhir bulan Maret ini, korban belum menerima laporan kemajuan perihal pengungkapan kasus tersebut.
“Saat dikonfirmasi, polisi hanya menyampaikan, kasus pengrusakan itu belum bisa ditindaklanjuti karena Unit Reskrim yang menerima laporan saya masih sibuk menggarap kasus lain,” kata Dudi, Rabu (31/3/2021).
Tentu saja jawaban dari pihak kepolisian itu dinilainya telah mencederai rasa keadilan. Karena pelakunya sudah teridentifikasi dan keberadaannya juga sudah diketahui. Para pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang itu, kata dia, telah merusak dan menghancurkan warung miliknya.
“Warung saya dirusak oleh terlapor Un dan belum ada tindakan dari pihak Polsek Nagrak. Menurut keterangan Kapolsek, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres. Seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam pelaku harus diamankan,” ujar Dudi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dudi menyebutkan bahwa dia juga mencantumkan dalam laporannya tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap istrinya.
“Pada malam kejadian para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap istri saya. Dua teman saya Reynaldy dan Rifky Andriansyah jadi saksi saat kejadian,” ujarnya.
Akibat aksi Un dan kawan-kawan, warung milik Dudi mengalami kerusakan pada beberapa bagian. Bagian kios yang rusak antara lain dinding warung yang terbuat dari GRC atau asbes dan tutup dinding yang terbuat dari kayu tripleks. Selain itu kursi plastik dan stiker Jurnalis Bharindo ikut rusak.
Berdasarkan laporan Dudi ke polisi, benda-benda yang rusak itu dipukul, ditendang, dan dibanting berulang-ulang oleh para pelaku. Waktu melapor ke Polsek Nagrak, Dudi membawa serta barang-barang yang rusak itu sebagai barang bukti.
Dia berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih serius menuntaskan kasus ini. Karena berdasarkan informasi dari pemerintah desa dan warga, Un dan kawan- kawannya sering membuat keonaran yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya minta kepada Bapak Kapolres untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengrusakan tersebut. Agar tidak jatuh korban-korban lainnya,” tegas Dudi. (*)