Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Aparat gabungan dari Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim) dan Polsek Jerowaru menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) RH (21) yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tim menangkap RH di rumahnya di Sagik Mateng Desa Pena, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim.
Bersama pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam lis hijau. Polisi menerapkan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada RH berdasarkan Pasal 363 KUHP.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Satu pelaku lagi masih dalam pencarian,” kata sumber di lingkungan Polres Lotim kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
RH ditangkap pada Selasa, 22 Maret lalu sekitar pukul 14.15 WITA. Polisi tidak kesulitan menemukan jejaknya karena RH dikenal sebagai pelaku curanmor yang sudah lama malang melintang sebagai pencuri sepeda motor.
Pelaku melakukan curanmor di rumah pemilik sepeda motor Yamaha RX King bernama Lalu Achmad Barji Hadinata di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WITA. Sehari-hari Achmad Barji bekerja sebagai anggota Polri.
Modus yang digunakan RH dalam menjalankan aksi jahatnya yaitu dengan cara merusak konci gembok gerbang/pintu pagar rumah korban. Kemudian dia mengambil sepeda motor dari pekarangan/garasi rumah korban. Sepeda motor dalam keadaan terkunci stang.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. (lima belas juta rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)