Wartawan Budiman
LOTIM. Jajaran Polsek Pringabaya, Polres Lombok Timur (Lotim), NTB berhasil mengamankan penjual miras yang menjalankan usahanya dengan menggunakan fasilitas telepon seluler.
Penangkapan terhadap penjual miras berinisial IWB dan satu rekannya itu dilakukan pada operasi yang dipimpin Kanit Intel Polsek Pringgabaya, Ipda I Gusti Bagus Ngurah Rai, Sabtu (20/3/2021).
Dalam operasi itu, Ipda Ngurah Rai didampingi Kepala SPK Aiptu L. Rusliyandi dan 3 personel Polsek Pringgabaya. Lokasi operasi di Jalan Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya. Petugas menguber para penjual dan penyuplai miras dari Desa Lingsar, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Awalnya tim menghentikan dua orang pengendara sepeda motor yang membawa miras tradisional jenis tuak dari Desa Lingsar, Kecamatan Narmada. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 175 botol miras yang dikemas di dalam botol air mineral kemasan 1,5 liter.
Berdasarkan pengakuan dua penyuplai miras tersebut, barang haram itu merupakan pesanan seseorang bernama And warga Dusun Cemporan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya.
Berdasarkan pemeriksaan, IWB pernah tersandung kasus miras yang diproses secara hukum sampai disidangkan pada 2019.
Modus operandi yang dijalankan pelaku, mereka melakukan transaksi lewat telepon seluler secara online. Barang pesanan diantar dengan sepeda motor ke tempat tujuan.
“Selain barang bukti miras, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras. Saat ini, pelaku masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Ngurah Rai. (*)